Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Pendidikan Profesi Guru Mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Pak Caraka dari UAD dan Bapak dari Kementerian (dari kiri ke kanan) 
Wawasanku kurang luas. Itulah kesan setelah mendengar jawaban dari seorang pejabat dari kementerian. Saya hanya bertanya, "Mengapa guru SD ketika PPG harus mempelajari sin-cos-tan, persamaan kuadrat, dan materi lain yang tidak diajarkan di SD?" Saya nekat bertanya. Padahal saya tidak tahu dari mana beliau. Entah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti). Pertanyaan ini  saya lontarkan ketika Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi PPG Dalam Jabatan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Pejabat yang melakukan monev terhadap pelaksanaan PPG Dalam Jabatan UAD ini menjawab dengan sebuah pertanyaan, "Anda tahu KKNI, mas?"
"Tidak tahu." Begitu jawabku.
Pikirku tidak penting pertanyaan dari beliau ini. Pertanyaan ku di awal tadi tidak ada hubungannya dengan KKNI.

Unik juga pejabat tinggi menjawab pertanyaan dengan pertanyaan. Untung beliau bukan murid ku. Kalau saja dia murid ku di sekolah, dan ketika ulangan jawabannya malah balik bertanya seperti ini pasti sudah aku salahkan. Eh, beliau malah bertanya lagi, "Tahu CKL?"

"Tidak" adalah sebuah kata yang keluar dari mulutku. Bapak ini malah mengangguk, kemudian dilanjutkan dengan jawaban-jawaban yang logis. KKNI itu singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Dalam KKNI, pendidikan profesi termasuk dalam level 7. Sedangkan pendidikan S-1 termasuk dalam level 6.

Guru yang baru mengantongi ijazah S-1, posisinya dalam KKNI berbeda dengan guru yang sudah S-1 dan sertifikat pendidik. Guru bersertifikat pendidik dalam KKNI setingkat lebih tinggi daripada guru yang hanya lulusan S-1. Inilah manfaat KKNI sebagai bentuk penghargaan terhadap seseorang yang berhasil meraih pendidikan tertentu.

Bapak paruh baya ini sambil tertawa menjelaskan, kalau ingin naik kelas (naik level maksudnya) maka guru harus berpengetahuan lebih. Level yang lebih tinggi tentu membutuhkan ilmu yang tidak sekedar seperti lulusan S-1. Apalagi ilmu setingkat materi SD. Harus berbeda. "Maka soalan yang anda tanyakan tadi menjadi pembeda antara guru biasa dengan guru yang sudah berpendidikan profesi".

"Oh gitu" saya menjawab sambil mengangguk. Materi PPG yang lebih luas, yang tidak pernah diajarkan di SD menjadi pembeda. Sekaligus menambah wawasan guru. Perluasan materi PPG  dalam modul daring ataupun lokakarya menambah wawasan guru untuk naik level yang lebih tinggi.

Semua jenis pendidikan yang diselenggarakan ternyata sudah ada dasar hukum dan kerangka kualifikasi yang harus dipenuhi. Apalagi dalam setiap jenjang pendidikan untuk menunjang jabatan profesi. Ayo bapak ibu guru, baca KKNI. Mudah menemukan informasi KKNI di dunia Maya. Renungkan dan hayati. Niscaya seorang guru SD pun akan semangat mempelajari sesuatu yang tidak diajarkan di kelasnya.

Di suatu sore setelah monev PPG, 17 Oktober 2018

Comments

Baca Juga