Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Potret pendidikan antar daerah tentu berbeda-beda. Kini, seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat gambaran pendidikan Indonesia melalui Neraca Pendidikan Daerah (NPD). Berikut gambaran singkat tentang Neraca Pendidikan Daerah.
Apa itu Neraca Pendidikan Daerah?
Neraca Pendidikan Daerah adalah potret yang menggambarkan situasi dan kondisi pendidikan di daerah. Potret NPD dihimpun dari kumpulan informasi terkait dengan pendidikan di daerah. Potret tersebut antara lain gambaran umum tentang jejang pendidikan dan capaian pendidikan di daerah masing-masing.
Apa Isi Neraca Pendidikan Daerah?
Terdapat empat komponen besar pada NPD yaitu komponen:
1. Input, yang meliputi jumlah siswa, jumlah guru, dan jumlah sekolah;
2. Intervensi, yang meliputi APBD, anggaran pendidikan, dan dana transfer daerah;
3. Output, yang meliputi rerata hasil Ujian Nasional (UNBK dan Non- UNBK), Indeks Integritas Ujian Nasional (UNBK dan Non- UNBK), Pelaksanan UNBK per Jenjang, Skor AKSI, kualifikasi guru, Guru menurut usia, Guru garis Depan (GGD), program keahlian ganda, akreditasi S-M dan PNF, kondisi ruang kelas, Sekolah pelaksana PPK, sekolah piloting vokasi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan siswa peraih medali olimpiade tingkat nasional/internasional. Data-data yang dicantumkan dalam NPD bersumber dari Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah (BAN SM), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF), dan data internal Kemdikbud;
4. Informasi penunjang lainnya yang meliputi peta dan data administrasi wilayah, isu-isu strategis pendidikan, nama, alamat dan nomor kontak instansi terkait penyelenggaraan di daerah dimaksud, dan kalendar tahunan.
Informasi pendidikan yang ditampilkan dalam NPD antara lain informasi:
1. Anggaran pendidikan daerah yang meliputi total APBD, jumlah dan persentase alokasi anggaran pendidikan (menurut urusan) dalam APBD, Dana Daerah, Transfer Daerah dari APBN (ke Provinsi dalam bentuk BOS dan ke Kab/Kota dalam bentuk DAU gaji, DAK, Tunjangan Profesi Guru, dan Tambahan Penghasilan);
2. Guru yang meliputi jumlah guru, persentase guru yang sudah dan belum kualifikasi D4/S1, persentase guru yang sudah menerima sertifikasi profesi, rerata hasil UKG per jenjang pendidikan, dan perbandingan rerata hasil UKG antar Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
3. Siswa yang meliputi jumlah siswa, persentase anak bersekolah menurut Angka Partisipasi Murni (APM), rerata hasil UN per jenjang pendidikan, perbandingan rerata hasil UN per jenjang pendidikan di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, dan perbandingan rerata IIUN di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
4. Satuan pendidikan yang meliputi jumlah satuan pendidikan, kondisi sarana dan prasarana ruang kelas dan ruang penunjang per jenjang pendidikan, dan persentase sekolah yang berakreditasi A, B, C dan belum terakreditasi;
5. Ketunaaksaraan yang meliputi jumlah dan persentase penduduk tuna aksara, dan perbandingan persentase penduduk tuna aksara antar Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; dan
6. IPM yang meliputi rerata Angka Harapan Lama Sekolah, angka Rerata Angka Lama Sekolah, serta perbandingan dan ranking skor IPM antar- Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Siapa yang membuat Neraca Pendidikan Daerah?
NPD disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA). PASKA merupakan unsur pendukung tugas Kemendikbud di bidang analisis dan sinkronisasi kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. PASKA Kemdikbud belum banyak yang tahu karena baru berdiri pada 28 Agustus 2015.
Siapa yang dapat memanfaatkan Neraca Pendidikan Daerah?
NPD dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. Baik oleh pemerintah pusat, pemerintah derah, mahasiswa, peneliti, tokoh pendidikan dan siaa saja yang peduli dunia pendidikan di Indonesia.
Dimana Neraca Pendidikan Daerah dapat dilihat?
NPD sebenarnya telah disebarluaskan oleh Kemdikbud dengan cara mengirimkannya ke sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, media massa, tokoh/pegiat/pemerhati pendidikan di daerah masing-masing. NPD juga dapat dilihat dan diakses secara luas melalui laman web http://npd.data.kemdikbud.go.id.
Mengapa harus ada Neraca Pendidikan Daerah?
NPD hadir sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah, terutama Kemdikbud terkait penyelenggaraan dan penganggaran pendidikan di Indonesia. NPD juga hadir dalam semangat keterbukaan informasi. Sehingga setiap warga negara dapat mengerahui dengan jelas potret pendidikan di daerahnya secara khusus, atau potret pendidikan Indonesia secara umum. Harapannya tidak ada lagi penyelewengan dan kecurigaan anggaran pendidikan di Indonesia karena adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
Kapan Neraca Pendidikan Daerah diluncurkan dan diperbaharui?
NPD diluncurkan ketika Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, 21 Februari 2016. Ketika peluncuran ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyajikan NPD dalam versi cetak dan online. NPD akan diperbaharui setian tahunnya. Perbaruan ini meliputi pemutakhiran data dan tampiilan.
Penulis melalui tulisan ini berkesimpulan bahwa akses terhadap data publik terutama melalui Neraca Pendidikan Daerah dapat menjadi modal penting untuk merangsang keterlibatan masyarakat pada dunia pendidikan. Informasi yang ada dalam NPD merupakan informasi valid dan resmi yang diluncurkan oleh Kemdikbud. Oleh karenanya, kehadiran NPD dapat digunakan untuk melawan hoaks di bidang pendidikan.
Comments
Post a Comment