Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Enam Pesan Kunci dalam Memahami “Pengelolaan Kinerja” di PMM
Kebijakan yang berkenaan dengan profesi senantiasa berubah. Pengambil kebijakan senantiasa melakukan perubahan dalam rangka penyempurnaan. Walau terkadang perubahan kebijakan ini tidak selalu dimaknai secara positif.
Kebijakan terbaru yang menyasar profesi guru adalah adanya "Pengelolaan Kinerja" yang tersemat dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kebijakan ini mengubah paradigma terkait angka kredit guru. Angka kredit guru tidak lagi berdasarkan "kinerja" guru dalam mengikuti berbagai kegiatan di luar sekolah. Kini, pengelolaan kinerja lebih berbasis pada kebutuhan sekolah.
Maka wajar sekali jika pengelolaan Kinerja berbasis PMM ini berkaitan dengan platform yang lain. Pengelolaan Kinerja Guru tidak akan lepas dari Rapor Pendidikan Sekolah. Rapor Pendidikan Sekolah menjadi dasar bagi guru dalam memilih sub-indikator yang akan ditingkatkan.
Beberapa paragraf di atas dapat menjadi alasan bagi kita untuk menyambut "Pengelolaan Kinerja" ini dengan baik. Tidak perlu menghujat perubahan kebijakan yang ada. Yakinlah, setiap perubahan pasti mengarah ke sesuatu yang lebih baik.
Akan tetapi, saya juga tidak mengesampingkan adanya rasa bingung dari sebagian guru dan kepala sekolah. Apa yang harus dipahami dulu terkait "Pengelolaan Kinerja" ini. Maka saya mengutip pernyataan dari Katim BBGP Jateng, ibu Dian Fajarwati.
Beliau menjelaskan setidaknya bapak ibu guru dan kepala sekolah memahami pesan kunci terkait kebijakan ini. Pesan kunci tersebut ada enam, yaitu:
1. Pengelolaan Kinerja dalam PMM telah terintegrasi dengan E-Kinerja yang dikembangkan oleh BNN.
Maka, tidak perlu membuat SKP pada kedua platform di atas. Cukup buat dalam PMM. SKP tersebut akan otomatis tertaut dengan sistem yang ada di E-Kinerja.
2. Fitur "Pengelolaan Kinerja" dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS dan PPPK.
3. Guru non-ASN juga dapat menggunakan fitur "Pengelolaan Kinerja".
4. Pembuatan "Perencanaan Kinerja" bagi guru dimulai pada 1 Januari 2024, sementara bagi kepala sekolah baru dapat diakses mulai 15 Januari 2024.
5. Pengajuan "Perencanaan Kinerja" hanya dapat dilakukan maksimal 31 Januari 2024.
6. Guru dan Kepala Sekolah perlu melakukan update aplikasi PMM jika tidak menemukan fitur "Pengelolaan Kinerja" di aplikasi tersebut.
Enam pesan kunci di atas dapat menjadi bekal bagi guru dan kepala sekolah dalam memahami "Pengelolaan Kinerja" di aplikasi PMM. Pesan kunci menjadi pintu awal untuk memahami "Pengelolaan Kinerja". Pemahaman guru dan kepala sekolah akan semakin meningkat tentu setelah mencoba "Pengelolaan Kinerja" ini. Jadi, jangan ragu untuk mencobanya di bulan Januari 2024 nanti!
Rahma Huda Putranto
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment