Bahasa Indonesia merupakan
bahasa pembentuk hati dan pikiran keindonesiaan, termasuk dalam bentuk
kesusastraannya. Kehendak akan bersatu (le désir d'être ensemble
dalam ungkapan Ernest Renan) sebagai syarat adanya bangsa telah
disepakati pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud bahasa persatuan.
Elemen bahasa—bukan agama dan/atau ras—dipilih sebagai lambang kesatuan
negara-bangsa Indonesia yang bermartabat.
Pluralisme dan multilingualisme bahasa di
Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik,
dan ekonomi melalui pendidikan. Kebijakan yang memasukkan tiga jenis
bahasa dalam pendidikan harus dapat meningkatkan peran bahasa-bahasa
yang hidup di Indonesia. Bahasa Indonesia harus semakin mantap sebagai
peneguh identitas bangsa, penyatu keberagaman suku dan/atau ras di
Indonesia. Bahasa daerah harus mampu membentuk generasi muda Indonesia
yang sadar akan kebesaran tradisi dan budayanya. Sementara itu, bahasa
asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing
di dunia internasional.
Saat ini bahasa Indonesia sedang berjuang untuk
memantapkan perannya sebagai lambang identitas bangsa di tengah maraknya
penggunaan bahasa asing di ruang publik.
Penegakan kejayaan identitas bangsa ini perlu
dilakukan melalui penegakan peraturan kebahasaan sebagai upaya untuk
mengendalikan penggunaan bahasa asing di ruang publik tanpa mengendurkan
upaya untuk menguasai bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya sebagai
strategi—selain sebagai sarana komunikasi—untuk memahami cara berpikir
penutur bahasa itu.
Globalisasi juga telah membawa konsekuensi bangsa
Indonesia berintegrasi dengan bangsa lain sehingga terbentuk sebuah
masyarakat antarbangsa, seperti pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Integrasi antarbangsa itu diharapkan berdampak positif untuk menunjukkan
kejayaan jati diri dan daya saing bangsa Indonesia. Untuk itu,
pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai ilmu strategi kebahasaan perlu
dikembangkan dan diterapkan dalam bentuk diplomasi lunak dengan wawasan
kebinekaan yang lebih luas untuk menjadikan bahasa dan sastra Indonesia
setara secara internasional dengan bahasa dan sastra dari negara maju
yang lain.
Sementara itu, yang tidak kalah penting kemajuan
teknologi informasi telah berkembang begitu rupa sehingga berdampak pada
cara bertindak dan bertutur yang sekaligus mencerminkan hati dan
pikiran. Kehalusan hati dan pikiran—yang mestinya terungkap melalui
sastra—telah mulai luntur. Hanya dengan mengetukkan jari atau jempol
pada tombol gawai, sangat mudah seseorang menyebarkan kata-kata kasar,
perkataan bohong, atau ungkapan yang bernilai rasa dan pikiran negatif.
Untuk mengantisipasi kemungkinan retaknya kesatuan bangsa Indonesia
sebagai akibat perkembangan zaman ini, bahasa dan sastra juga diharapkan
menjadi landasan kekuatan kultural bangsa Indonesia untuk membangun
karakter bangsa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2018 akan menyelenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia XI (KBI XI). Kongres itu merupakan forum bagi
para pecinta dan pemerhati bahasa dan sastra untuk membahas berbagai
persoalan kebahasaan dan kesastraan yang dihadapi saat ini.
TUJUAN
KBI XI bertujuan menjayakan negara-bangsa
Indonesia melalui bahasa dan sastra Indonesia. Secara khusus, KBI XI
membahas peluang dan tantangan dalam pengembangan, pembinaan,
pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan kebijakan bahasa dan sastra
Indonesia untuk membawa negara-bangsa Indonesia berjaya pada era global
ini.
TEMA DAN SUBTEMA
Kongres Bahasa Indonesia XI (KBI XI) mengangkat tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”. Tema tersebut dijabarkan ke dalam subtema-subtema berikut.
1. Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
2. Bahasa Indonesia di ruang publik
3. Bahasa, sastra, dan teknologi informasi
4. Ragam bahasa dalam berbagai ranah kehidupan
5. Pemetaan dan kajian bahasa dan sastra daerah
6. Pengelolaan bahasa dan sastra daerah
7. Bahasa, sastra, dan kekuatan kultural bangsa Indonesia
8. Bahasa dan sastra untuk strategi dan diplomasi
9. Politik dan perencanaan bahasa dan sastra
TANGGAL PENTING
1. Edaran Khusus Kongres Bahasa Indonesia XI
2 Januari 2018
2. Pendaftaran peserta dan pemakalah
2 Januari 2018 – 28 Mei 2018
3. Pengumuman hasil seleksi peserta dan pemakalah
28 Juli 2018
4. Konfirmasi keikutsertaan peserta dan pemakalah
28 Juli – 28 Agustus 2018
5. Pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI
28 – 1 November 2018
TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
Tempat: Jakarta
Waktu : 28 Oktober—1 November 2018
ALUR PENDAFTARAN
SELEKSI PEMAKALAH
Makalah dalam kongres ini akan disajikan dalam tiga kategori sidang,
yakni sidang pleno, gelar wicara, dan sidang kelompok. Pemakalah untuk
sidang pleno dan gelar wicara merupakan pemakalah undangan yang
ditentukan oleh panitia. Pemakalah untuk sidang kelompok adalah anggota
masyarakat yang diseleksi berdasarkan makalah dengan ketentuan sebagai
berikut.
1.
|
Makalah harus sesuai dengan subtema Kongres Bahasa Indonesia XI.
|
2.
|
Makalah dapat berupa hasil penelitian, kajian teoretis, atau
pengalaman praktis yang berkaitan dengan bahasa dan sastra (Indonesia,
daerah, atau asing) serta belum pernah dipublikasikan.
|
3.
|
Calon pemakalah kongres mengisi formulir pendaftaran dan menulis
makalah yang berhubungan dengan subtema KBI XI dengan ketentuan sebagai
berikut.
|
a. |
Naskah ditik dengan spasi satu di atas kertas ukuran A4 dengan huruf times new roman ukuran 12, sebanyak 13—18 halaman. |
b. |
Susunan penulisan makalah |
(1) |
Judul tidak lebih dari 15 kata |
(2) |
Nama Penulis tanpa gelar diikuti nama dan alamat instansi serta alamt pos-el penulis |
(3) |
Abstrak tidak lebih dari 300 kata, memuat permasalahan dan tujuan,
metode penelitian, dan hasil; ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan
Inggris, dengan huruf miring (italic), jenis huruf times new roman
ukuran 10 |
(4) |
Kata Kunci 3—5 kata/frasa dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, dengan huruf miring (italic) setelah abstrak |
(5) |
Pendahuluan memuat latar belakang, permasalahan, tujuan, urgensi, dan tinjauan pustaka yang relevan |
(6) |
Landasan Teori memuat teori atau acuan yang digunakan untuk menganalisis data |
(7) |
Pembahasan memuat hasil dan analisis data dengan mengacu dengan landasan teori yang digunakan |
(8) |
Penutup merupakan jawaban dari permasalahan yang terdapat dalam pendahuluan |
(9) |
Daftar Pustaka menggunakan minimal 12 acuan, 80% di antaranya
berupa acuan primer yang berasal dari gagasan, teori/konsep, hasil-hasil
penelitian yang diterbitkan di jurnal ilmiah, baik cetak maupun
elektronik; acuan yang dirujuk merupakan hasil publikasi sepuluh tahun
terakhir kecuali acuan klasik yang digunakan sebagai bahan kajian
historis; daftar pustaka dan sitasi di dalam naskah mengacu pada model
APA (http://www.apastyle.org) |
(10) |
Tabel/Grafik/Gambar tidak lebih dari 25% volume naskah secara keseluruhan. |
4. |
Calon pemakalah sidang kelompok dapat mendaftar melalui badanbahasa.kemdikbud.go.id |
5. |
Pemakalah tidak dipungut biaya pendaftaran, transportasi, konsumsi, dan akomodasi. |
6. |
Semua pemakalah akan mendapatkan perlengkapan seminar, tetapi hanya
pemakalah yang mengikuti persidangan secara penuh yang akan mendapatkan
sertifikat KBI XI. |
SELEKSI PESERTA UMUM
Calon peserta dapat mengajukan permohonan keikutsertaan dengan ketentuan sebagai berikut.
-
Calon peserta kongres adalah pakar, praktisi, pemerhati, pencinta
bahasa dan sastra, baik dari dalam maupun luar negeri yang akan
diseleksi oleh panitia.
-
Calon peserta kongres mengisi formulir pendaftaran dan menulis esai
yang berhubungan dengan subtema KBI XI dengan ketentuan sebagai berikut.
-
Naskah ditik dengan spasi satu di atas kertas ukuran A4 dengan huruf times new roman ukuran 12 dan kemudian disalin pada kolom esai pada saat pendaftaran daring.
-
Esai berisi tentang strategi, ide, inovasi atau pemikiran yang berhubungan dengan subtema KBI XI.
-
Jumlah kata pada esai maksimum 300 kata.
-
Calon peserta kongres mendaftar melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id.
-
Peserta yang lolos seleksi bersedia mengikuti seluruh rangkaian acara kongres.
-
Peserta yang lolos tidak dipungut biaya pendaftaran, transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
-
Semua peserta akan mendapatkan sertifikat dan perlengkapan seminar
(dengan syarat peserta mengikuti rangkaian acara kongres secara penuh).
Comments
Post a Comment