Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Prof. Noeng Muhadjir: Hukum-Hukum Keteraturan

Hukum-Hukum Keteraturan

Teori adalah pernyataan yang berisi kesimpulan tentang adanya keteraturan substantif.

Prof. Noeng Muhadjir membedakan 3 keteraturan, yaitu keteraturan alam, keteraturan kehidupan sosial manusia, dan keteraturan rekayasa teknologi.

1. Hukum Keteraturan Alam
Ilmu pengetahuan alam biasa disebut hard science karena segala proses alam yang berupa benda anorganik sampai organik dan hubungan satu dengan lainnya dapat di eksplanasikan dan diprediksikan relatif tepat. Relatif memiliki dua makna. Pertama bila teori yang digunakan untuk eksplanasi dan memprediksi sudah sangat baik. Kedua apabila variabel yang ikut berperan lebih terpantau.

2. Hukum Keteraturan Hidup Manusia
Apakah nasib-nasib mereka itu takdir? Konsep takdir telah banyak diartikan keliru. Alam semesta memang mengikuti takdir Allah. Sedangkan kehidupan manusia bukan mengikuti takdir Allah, melainkan mengikuti sunnatullah. Mengikuti hukum yang sifatnya indetermine.

3. Hukum Keteraturan Rekayasa Teknologi
Produk teknologi merupakan produk kombinasi antara pemahaman ilmuwan tentang keteraturan esensial yang determinate dengan upaya rekayasa kreatif manusia mengikuti hukum keteraturan sunnatullah.

Comments

Baca Juga