|
Berkas Rahma Huda Putranto sedang diperiksa oleh Bapak Dikdo Harimawanto, Dosen PPG UAD |
Saya sebagai peserta PPG dalam jabatan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan lapor diri. Lapor diri ini dilakukan oleh semua peserta yang telah dinyatakan lulus dari pembelajaran pola dalam jaringan (daring) selama 5 bulan. Sehingga untuk mencapai tahap ini dibutuhkan waktu yang sangat panjang. Selain itu ada usaha keras dan besar agar semua tugas dalam pembelajaran daring dapat terselesaikan.
Pada kegiatan lapor diri ini peserta diminta untuk membawa beberapa berkas. Berkas yang macamnya ada banyak ini salah satunya digunakan sebagai syarat registrasi sebagai mahasiswa PPG Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan lapor diri ini menurutku lebih seperti registrasi mahasiswa baru.
|
Penulis bersama beberapa peserta PPG Dalam Jabatan ketika lapor diri |
Adapun berkas yang harus dibawa dalam kegiatan lapor diri ini adalah sebagai berikut:
1. Lembar A1 dan Pakta Integritas
Lembar A1 dan Pakta Integritas adalah dokumen yang didownload dari sergur.id setelah peserta dinyatakan lulus pretes PPG. Lembar A1 dan Pakta Integritas yang dikumpulkan adalah dokumen asli dari sergur.id
2. Biodata Mahasiswa
Biodata mahasiswa berisi informasi seputar diri peserta PPG. Tiap Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) memiliki format yang berbeda-beda. Namun isinya sama seputar diri peserta PPG.
3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah
Format surat izin ini telah dipersiapkan oleh LPTK. Yang isinya biodata singkat kepala sekolah dan guru yang diberikan izin mengikuti PPG. Format surat izin ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp 6.000
4. Surat Pernyataan Tata Tertib dan Bebas Narkoba
Surat pernyataan yang formatnya berasal dari LPTK ini ditandatangani oleh peserta PPG di atas materai Rp 6.000. Surat pernyataan ini berisi kesiapan untuk menaati tata tertib selama menjadi mahasiswa PPG dan tidak diperbolehkan mengkonsumsi narkoba.
5. Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy kartu keluarga tidak perlu dilegalisir. Cukup apa adanya.
6. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir
Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S-1 wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang. Diusahakan legalisir baru. Mengingat stempel perguruan tinggi banyak yang ganti seiring berubahnya kementerian yang membawahi pendidikan tinggi. Selain itu peserta juga harus jeli apabila ada perubahan nama pejabat fakultas tempatnya kuliah dulu.
7. Fotocopy Akte Kelahiran
Fotocopy akte kelahiran juga tidak memerlukan legalisir. Penulis berpendapat bahwa akte ini digunakan untuk memastikan kebenaran data nama peserta dan ibu.
8. Pas Foto
Pas foto yang harus dipersiapkan berukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 2 lembar. Sedangkan pasfoto ukuran 3x4 sejumlah 3 lembar. Dimana salah satu foto 3x4 akan digunakan untuk kartu tanda mahasiswa.
Inilah berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan. Setelah semua berkas diperiksa, peserta akan memperoleh form bukti pengumpulan berkas dari verifikator. Format dan ketentuan berkas mungkin saja berbeda antara satu LPTK dengan LPTK yang lain. Namun pemberkasan di atas mengacu pada ketentuan lapor diri PPG Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
|
Suasana lapor diri mahasiswa PPG UAD |
Comments
Post a Comment