|
Ketika peserta PPG meninggalkan sekolah (Pexels) |
Banyak peserta PPG mengeluh ketika meninggalkan sekolah tempatnya bekerja untuk mengikuti lokakarya dan PPL di LPTK. Keluhan ini lebih banyak bersumber pada keadaan internal sekolah tempatnya bekerja. Ada kesan tidak ikhlas untuk memberikan izin kepada guru yang menjadi peserta PPG. Bentuk perlakuan sekolah kepada peserta PPG ada yang tidak memperoleh gaji selama mengikuti kegiatan PPG. Ada juga sekolah yang mengizinkan guru meninggalkan sekolah untuk mengikuti kegiatan PPG dengan cara mencari guru pengganti sekaligus memberikan insentif kepada guru yang menggantikan tugasnya mengajar di sekolah. Sudah tidak mendapat gaji, malah harus membayari guru pengganti.
Ada juga beberapa peserta PPG yang tidak dilepaskan sepenuhnya oleh sekolah. Sehingga peserta PPG tidak fokus dalam mengikuti kegiatan lokakarya PPG. Sebagian peserta masih dibebani tanggung jawab berupa tugas tambahan. Misalnya selama PPG harus tetap mengerjakan tugas sebagai petugas aset sekolah. Ada juga yang diharuskan untuk tetap mengerjakan laporan pertanggungjawaban BOS. Bahkan ada juga peserta yang masih diberi tanggungan untuk mengajar. Sehingga sebelum ke kampus, ia harus mampir dulu ke sekolah untuk memberikan tugas kepada siswa-siswinya.
Keluhan-keluhan di atas, pada umumnya bersumber pada paradigma yang keliru dari pemangku kepentingan di sekolahnya masing-masing. Mereka berpandangan bahwa PPG merupakan kepentingan pribadi guru yang bersangkutan. Anggapan ini melahirkan kesan bahwa PPG tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan sekolah. Oleh karenanya muncul kesan sekolah tidak mendukung pelaksanaan PPG. Muncullah pertanyaan, apakah memang betul apabila kegiatan PPG hanya berimbas pada guru yang bersangkutan dan tidak meningkatkan kemajuan pihak lain terutama sekolah? Jawabannya tidak.
PPG memberikan efek positif pada kompetensi guru, sekolah tempatnya mengajar dan memberikan kemajuan pada bangsa dan negara. Guru yang telah lulus mengikuti PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat dimana yang bersangkutan dianggap sebagai guru profesional. Guru bersertifikat pendidik tentu lebih percaya diri karena diakui secara hukum bahwa ia adalah guru profesional. Peserta PPG yang lulus dan memperoleh sertifikat pendidik benar-benar sah menjadi seorang guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (baca: UU Guru dan Dosen).
Selain itu, guru yang mengikuti kegiatan PPG tentu wawasannya akan bertambah. Peserta PPG mendapat tambahan wawasan setelah mengikuti pembelajaran daring menggunakan berbagai macam modul. Tidak berhenti pada pembelajaran yang teoritis, peserta PPG dilatih membuat perangkat pembelajaran pada kegiatan lokakarya. Belum lagi pada kegiatan peer teaching di mana setiap guru menunjukkan proses pembelajaran terbaiknya diberi masukan, saran, dan kritik oleh dosen atau rekan guru sesama peserta PPG. Forum inilah yang benar-benar meningkatkan wawasan guru. Guru juga mendapat kesempatan merefleksi diri terhadap kebiasaan mengajarnya selama ini.
Bagi sekolah, PPG berimbas pada peningkatan poin akreditasi sekolah. Telah diketahui bersama bahwa instrumen akreditasi yang terbaru memuat indikator jumlah tenaga pendidik yang telah bersertifikat pendidik. Sehingga jumlah tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik mempengaruhi skor yang diperoleh pada kegiatan akreditasi. Semakin banyak guru yang memiliki sertifikat pendidik tentu point akreditasinya akan semakin banyak. Tidak diragukan lagi bahwa guru yang mengikuti kegiatan PPG kemudian lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik akan memberikan kontribusi positif pada penilaian sekolah ketika kegiatan akreditasi berlangsung.
Kegiatan PPG juga berimbas pada pemenuhan kepentingan bangsa dan negara. Salah satunya negara telah menunaikan tanggung jawabnya dalam memprofesionalkan guru melalui kegiatan pendidikan profesi guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Secara logis, apabila kegiatan PPG ini hanya untuk kepentingan pribadi guru yang menjadi peserta PPG tentu pemerintah tidak akan mau menganggarkan dana dari APBN atau APBD untuk membiayai guru mengikuti kegiatan PPG. Faktanya kegiatan PPG tahun ini mendapatkan biaya pendidikan penuh dari negara sebanyak Rp 7,5 juta untuk tiap peserta.
Memang uraian di atas belum tentu bisa memberikan pencerahan kepada beberapa pemangku kebijakan yang ada di tataran sekolah. Namun apabila masih ada pihak yang berkeberatan melihat guru di sekolahnya meninggalkan sekolah untuk PPG, bisa diberikan saran untuk menyikapinya seperti layaknya seorang guru cuti melahirkan. Harapannya tidak akan ada lagi perasaan bersalah atau saling menyalahkan antara pemangku kebijakan sekolah dan guru yang menjadi peserta PPG dalam jabatan. PPG untuk guru, sekolah dan kemajuan bangsa dan negara!
Comments
Post a Comment