"Guru mata pelajaran itu sebenarnya diproyeksikan untuk mengajar apa dan dimana?"
Begitulah tanya seorang dosen yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PPG dalam jabatan Universitas Ahmad Dahlan. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada perwakilan mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang hadir dalam kegiatan monev. Jawaban untuk guru mapel mengajar apa tentu mengajar mata pelajaran yang ia pelajari saat kuliah kependidikan dulu. Guru mapel Biologi ya mengajar pelajaran Biologi. Guru mapel Bahasa Indonesia tentu mengajar mapel Bahasa Indonesia.
Namun mereka diproyeksikan mengajar dimana? Tentu mengajar di sekolah! Tapi sekolah apa? SD, SMP atau SMA? Jawabannya, guru mapel diproyeksikan untuk mengajarkan mata pelajaran yang diampunya di jenjang SMP/ MTs atau di SMA/ MA. Guru mapel tidak berhak mengajar di SD.
Oleh karenanya, dalam kegiatan PPG ini peserta PPG Dalam Jabatan yang berasal dari guru mapel membahas semua materi yang ada di jenjang SMP atau SMA. Begitu pula dengan kegiatan PPL, peserta PPG dari guru mapel bisa saja ditempatkan di SMP atau SMA mitra LPTK. Sehingga PPL tidak mesti dilaksanakan sesuai dengan jenjang yang diampu di unit kerja asal. Ada kemungkinan seorang guru mapel bahasa Inggris yang mengajar di SMA bisa juga di tempat saya di SMP Mitra selama kegiatan PPL berlangsung.
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru mapel setelah lulus dari PPG Dalam Jabatan ini menjadi bukti bahwa mereka berhak untuk mengajar di jenjang SMP dan SMA. Hal ini juga menegaskan bahwa sertifikat pendidik guru mapel dapat digunakan di jenjang SMP atau SMA. Sehingga tidak ada pengkhususan sertifikat pendidik untuk kedua jenjang tersebut.
Namun berbeda dengan guru kelas SD. Guru kelas SD mengajar semua mata pelajaran. Akan tetapi keluasan cakupan mapel yang diajarkan memiliki keterbatasan dalam mengajarkannya. Guru kelas hanya mengajar di SD dan tidak diberi kewenangan untuk mengajar jenjang selain SD.
SD secara jenjang keilmuan dibedakan menjadi SD Kelas Rendah dan SD Kelas Tinggi. Kegiatan PPG bagi guru SD diwajibkan kepada setiap peserta untuk membuat perangkat pembelajaran, micro teaching, dan melaksanakan PPL pada kelas rendah dan kelas tinggi. Oleh karenanya, sertifikat pendidik yang diperoleh para guru SD setelah mengikuti kegiatan PPG ini menjadi bukti bahwa mereka diberi kewenangan untuk mengajar di sekolah dasar baik di kelas rendah maupun kelas tinggi.
Comments
Post a Comment