CV atau Persekutuan Komanditer kini menjadi pilihan dalam membentuk usaha yang berbadan hukum. Syarat yang cukup mudah juga menjadi daya tarik sendiri. Begitu juga biaya pembuatan CV lebih murah dari pada bentuk badan usaha yang lain.
Berikut beberapa catatan mengenai CV yang perlu diketahui:
1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/ CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan
satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA.
2. Sekutu dalam Persekutuan Komanditer terdiri dari dua macam, yaitu sekutu kerja atau sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer.
3. Sekutu kerja atau sekutu Komplementer seringkali disebut Sekutu Aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV dan bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, dan kegiatan perusahaan.
4. Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer biasa juga disebut Sekuti Pasif adalah sekutu yang tidak ikut mengurus persekutuan/ CV namun hanya memberikan modal dan hanya menantikan hasil keuntungan.
5. Sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan usaha CV. Sekutu aktif akan menanggung kerugian hingga kekayaan pribadinya apabila CV/ perusahaan mengalami hambatan.
6. Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab pada modal yang diberikan sehingga tidak meliputi harta kekayaan pribadi.
7. Pendirian CV kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha namun yang memiliki hak akses hanya notaris
8. Tahap pendirian CV secara garis besar dimulai dari pengecekan nama CV untuk menghindari kesamaan dan kemiripan nama dengan lembaga yang lain; Kemudian Pembuatan Akta Pendirian CV oleh notaris; Lalu Permohonan Pendaftaran Pendirian CV secara online; Pencetakan SKT dan penandatanganan dan pembubuhan cap jabatan oleh notaris.
9. Data yang harus jelas ketika mendirikan CV adalah (a) identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; (FC para pendiri) (b) kegiatan usaha; (c) hak dan kewajiban para pendiri; (d) jangka waktu CV, dan alamat lengkap CV.
10. NPWP pendiri bukan merupakan hal yang mandatori
11. Biaya pembuatan/ pendirian CV berbeda antara satu notaris dengan notaris yang lain.
Saran terakhir, jangan ragu membuat CV melalui notaris. Pilih notaris yang jujur, komunikatif, dan bereputasi baik. Notaris inilah yang nantinya menjadi "konsultan hukum" bagi para pengusaha ketika mendirikan CV.
Comments
Post a Comment