KASUS KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH SMP 127 DALAM KAMPANYE
DIBAWA KE KASN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Berita
Kasus
JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi
mengatakan, pihaknya membawa kasus Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk,
Mardiana, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mardiana terlibat dalam
kampanye terselubung yang dilakukan caleg DPRD DKI Jakarta dari Parta Gerindra,
Mohammad Arief, dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika
dan Seni Budaya pada 3 Oktober ini. "Bawaslu Kota Jakarta Barat hanya bisa
merekomendasikan (kepala sekolah) kepada Komisi ASN. Nanti yang melakukan klarifikasi
berikutnya dan sanksi adalah Komisi ASN," kata Oding di kantornya, Kebon
Jeruk, Rabu (17/10/2018). Oding menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Mardiana
setelah mendapat laporan masyarakat pada Senin lalu. Kepala sekolah itu dinilai
ikut serta dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut yang melakukan kampanye
terselubung.
Namun,
Oding mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah itu tidak
dikenakan hukum pidana. Sebab, dia tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye
caleg tersebut. "Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya
adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata dia. Kegiatan
MGMP Matematika dan Seni Budaya itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas
Pendidikan II yang mencakupi kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan
dan Kembangan. Dalam acara tersebut, Arief datang sebagai pembicara dari Komisi
E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta. Namun, ia membagikan cenderamata berisi
sarung dan stiker kampanye. Stiker mengandung ajakan memilih Arief pada Pemilu
2019 untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 10 wilayah Jakarta Barat.
B. Data
Oding
mengatakan, Arief berbicara di hadapan para guru dari empat kecamatan yaitu
Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan. Panitia atau para
guru, lanjut dia, telah mempersiapkan konten acara. Namun, apa yang dipaparkan
Arief tidak sesuai konten tersebut. "Sepanjang acara mulai pukul
13.00-15.00, dia hanya membicakan tentang dirinya dan keluar dari isi acara
yang telah disiapkan. Pembahasan acara hanya dibahas di akhir setelah acara mau
habis," ujarnya. Pada acara tersebut, para guru mendapatkan cendera mata
berupa goodybag dan diselipkan atribut kampanye pencalonan Arief.
Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti penyidikan.
Oding menambahkan, Kepala SMPN 127 Mardiana menyadari Arief berstatus sebagai
caleg saat mengunjungi sekolahnya. "Basis massanya, kan, banyak ya. Dari
guru bisa ke orangtua murid jadi kantong-kantong suaranya," kata Oding.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis
Kepala
sekolah merupakan jabatan karir yang diperoleh seseorang setelah berkarir
menjadi guru yang cukup lama. Seseorang yang dipercayai menjadi kepala sekolah
harus memenuhi kriteria-kriteria yang disyaratkan. Menurut Davis G A dan Thomas
MA dalam bukunya Wahyudi, berpendapat bahwa kepala sekolah yang efektif
mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) mempunyai jiwa kepemimpinan dan
mampu mengelola atau memimpin sekolah, (2) memiliki kemampuan untuk
menyelesaikan masalah, (3) mempunyai keterampilan sosial, (4) profesional dan
kompeten dalam bidang tugasnya. Kepala sekolah yang berkompeten dalam bidang
tugasnya adalah kepala sekolah mempunyai kompetensi yang dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007,
tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah yaitu kompetensi kepala sekolah
meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supevisi, dan
sosial. Dari kompetensi yang dimiliki tersebut diharapkan kepala sekolah dapat
meningkatkan kualitas pendidikan dalam sekolah tersebut.
Dari
masalah yang menimpa Kepala Sekolah SMP 127 Jakarta yaitu Bapak Mardiana yang
terlibat dalam kampanye terselubung salah satu partai politik dimana pada
kegiatan MGMP beliau menghadirkan salah satu caleg dan memberikan waktu untuk
berkampanye padahal menurut undnag – undang pemilu Lembaga Pendidikan tidak
boleh digunakan sebagai tempat kampanye dan Aparatur Sipil Negara juga harus
bersikap netral atau tidak boleh memihak salah satu partai politik. ASN dituntut untuk selalu netral
dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk
pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil
presiden. Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah yang misi
utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama.
B. Klasifikasi
Berdasarkan
kasus yang terjadi di SMP 127 Jakarta dimana kepala sekolah terlibat kampanye
terselubung dengan menghadirkan salah satu calon legislative dari partai
tertentu maka hal tersebut telah melanggar salah satu dari komponen Manajemen
Berbasis Sekolah yaitu Manajemen Pengelolaan Hubungan Masyarakat. Seharusnya
hubungan antara sekolah dengan masyarakat sesuai aturan atau undang – undang
yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fungsi. Hubungan antara
sekolah dengan orang tua/wali murid serta masyarakat pada hakekatnya merupakan
suatu sarana sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan
pribadi murid di sekolah. Sekolah dan orang tua/wali murid memiliki hubungan
yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif
dan efisien. Gaffar dalam Mulyasa menyatakan, bahwa hubungan sekolah dengan
orang tua/wali murid bertujuan antara lain: (1) memajukan kualitas pembelajaran
dan pertumbuhan murid; (2) memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup
dan penghidupan masyarakat; dan (3) menggairahkan masyarakat untuk menjalin
hubungan dengan sekolah (Mulyasa, 2002:50).
Pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) , manajemen hubungan sekolah
dengan orang tua wali murid diharapkan berjalan dengan baik. Hubungan yang
harmonis membuat masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memajukan sekolah.
Penciptaan hubungan dan kerja sama yang harmonis, apabila masyarakat mengetahui
dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah. Gambaran yang jelas dapat
diinformasikan kepada masyarakat melalui laporan kepada orang tua wali murid,
kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah murid, penjelasan dari staf sekolah,
dan laporan tahunan sekolah.
Melalui hubungan yang harmonis diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah
dengan masyarakat, yaitu proses pendidikan terlaksana secara produktif,
efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang produktif dan
berkulitas. Lulusan yang berkualitas akan terlihat dari penguasaan/kompetensi
murid tentang ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dijadikan
bekal ketika terjun di tengah-tengah masyarakat (out come).
C. Klasifikasi
Peran dan Fungsi
Kepala
Sekolah adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat
berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah. Oleh karena itu dalam
pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dalam
mencapai tujuan pendidikan. Kepala
sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara
langsung berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi
sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta
pemeliharaaan sarana dan prasarana. Dalam memberdayakan masyarakat dan
lingkungan sekitar, kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan yang harus
menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan
apa yang dipikirkan orang tua dan masyarakat tentang sekolah.
Dalam
kejadian ini kepala sekolah harus mampu kembali kepada peran dan fungsinya di
sekolah sebagai pimpinan Lembaga. Kepala sekolah harus sesuai koridor dalam
menjalankan peran dan fungsinya dalam mengelola hubungan dengan masyarakat.
Sekolah harus mampu memilah dan memilih masyarakat yang akan terlibat dalam
kegiatan yang menunjang keberhasilan sekolah dalam rangka mencapai visi, misi,
dan tujuan sekolah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Arief
yang datang dalam kegiatan kegiatan MGMP Matematika dan Seni Budaya sebagai
pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta. Namun, ia
membagikan cenderamata berisi sarung dan stiker kampanye. Stiker mengandung
ajakan memilih Arief pada Pemilu 2019 untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 10
wilayah Jakarta Barat. Hal tersebut berbuntut Panjang karena Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat
Oding Junaidi, membawa kasus Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala sekolah itu dinilai ikut serta
dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut yang melakukan kampanye terselubung.
Kepala sekolah yang berstatus
sebagai ASN harus menyadari bahwa dirinya berada pada posisi netral. Netral
dalam politik artinya tidak berpihak pada kandidat yang berasal dari partai
manapun. Selain itu, setiap orang yang berkecimpung di dunia pendidikan harus
menyadari bahwa pendidikan tidak boleh dicampuri dengan urusan politik praktis.
Ketidaknetralan menyebabkan rusaknya pendidikan. Bila dunia pendidikan sudah
tidak netral, pendidikan akan melenceng jauh dari tujuan aslinya. Dimana salah
satu tujuan pendidikan adalah mencetak kader bangsa, bukan kader partai yang
memihak pada sekelompok kecil orang.
B.
Solusi
Solusi yang ditawarkan terhadap
kasus di atas adalah:
1.
Kepala sekolah hendaknya mengundang seseorang yang ahli di
bidang Seni Budaya dan Matematika dalam forum MGMP. Bahkan akan lebih baik bila
mengundang praktisi dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
2.
Pendidik dan tenaga kependidikan harus lebih selektif dalam
meyusun kegiatan, apalagi ketika musim kampanye tiba.
3.
Harus ada ketegasan dari panitia kegiatan bila pembicara
melakukan penyimpangan dari rencana yang telah dibuat sebelumnya.
Comments
Post a Comment