Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengaj...

Makalah Analisis Kasus Kepala Sekolah



KASUS KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH SMP 127 DALAM KAMPANYE DIBAWA KE KASN

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Berita Kasus
JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pihaknya membawa kasus Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mardiana terlibat dalam kampanye terselubung yang dilakukan caleg DPRD DKI Jakarta dari Parta Gerindra, Mohammad Arief, dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya pada 3 Oktober ini. "Bawaslu Kota Jakarta Barat hanya bisa merekomendasikan (kepala sekolah) kepada Komisi ASN. Nanti yang melakukan klarifikasi berikutnya dan sanksi adalah Komisi ASN," kata Oding di kantornya, Kebon Jeruk, Rabu (17/10/2018). Oding menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Mardiana setelah mendapat laporan masyarakat pada Senin lalu. Kepala sekolah itu dinilai ikut serta dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut yang melakukan kampanye terselubung.
Namun, Oding mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah itu tidak dikenakan hukum pidana. Sebab, dia tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye caleg tersebut. "Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata dia. Kegiatan MGMP Matematika dan Seni Budaya itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan dan Kembangan. Dalam acara tersebut, Arief datang sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta. Namun, ia membagikan cenderamata berisi sarung dan stiker kampanye. Stiker mengandung ajakan memilih Arief pada Pemilu 2019 untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 10 wilayah Jakarta Barat.
B.       Data
Oding mengatakan, Arief berbicara di hadapan para guru dari empat kecamatan yaitu Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan. Panitia atau para guru, lanjut dia, telah mempersiapkan konten acara. Namun, apa yang dipaparkan Arief tidak sesuai konten tersebut. "Sepanjang acara mulai pukul 13.00-15.00, dia hanya membicakan tentang dirinya dan keluar dari isi acara yang telah disiapkan. Pembahasan acara hanya dibahas di akhir setelah acara mau habis," ujarnya. Pada acara tersebut, para guru mendapatkan cendera mata berupa goodybag dan diselipkan atribut kampanye pencalonan Arief.
Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti penyidikan. Oding menambahkan, Kepala SMPN 127 Mardiana menyadari Arief berstatus sebagai caleg saat mengunjungi sekolahnya. "Basis massanya, kan, banyak ya. Dari guru bisa ke orangtua murid jadi kantong-kantong suaranya," kata Oding.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Analisis
Kepala sekolah merupakan jabatan karir yang diperoleh seseorang setelah berkarir menjadi guru yang cukup lama. Seseorang yang dipercayai menjadi kepala sekolah harus memenuhi kriteria-kriteria yang disyaratkan. Menurut Davis G A dan Thomas MA dalam bukunya Wahyudi, berpendapat bahwa kepala sekolah yang efektif mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) mempunyai jiwa kepemimpinan dan mampu mengelola atau memimpin sekolah, (2) memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah, (3) mempunyai keterampilan sosial, (4) profesional dan kompeten dalam bidang tugasnya. Kepala sekolah yang berkompeten dalam bidang tugasnya adalah kepala sekolah mempunyai kompetensi yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah yaitu kompetensi kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supevisi, dan sosial. Dari kompetensi yang dimiliki tersebut diharapkan kepala sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dalam sekolah tersebut.
Dari masalah yang menimpa Kepala Sekolah SMP 127 Jakarta yaitu Bapak Mardiana yang terlibat dalam kampanye terselubung salah satu partai politik dimana pada kegiatan MGMP beliau menghadirkan salah satu caleg dan memberikan waktu untuk berkampanye padahal menurut undnag – undang pemilu Lembaga Pendidikan tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye dan Aparatur Sipil Negara juga harus bersikap netral atau tidak boleh memihak salah satu partai politik. ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden. Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
B.       Klasifikasi
Berdasarkan kasus yang terjadi di SMP 127 Jakarta dimana kepala sekolah terlibat kampanye terselubung dengan menghadirkan salah satu calon legislative dari partai tertentu maka hal tersebut telah melanggar salah satu dari komponen Manajemen Berbasis Sekolah yaitu Manajemen Pengelolaan Hubungan Masyarakat. Seharusnya hubungan antara sekolah dengan masyarakat sesuai aturan atau undang – undang yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fungsi. Hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid serta masyarakat pada hakekatnya merupakan suatu sarana sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi murid di sekolah. Sekolah dan orang tua/wali murid memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Gaffar dalam Mulyasa menyatakan, bahwa hubungan sekolah dengan orang tua/wali murid bertujuan antara lain: (1) memajukan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan murid; (2) memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat; dan (3) menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah (Mulyasa, 2002:50).

Pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) , manajemen hubungan sekolah dengan orang tua wali murid diharapkan berjalan dengan baik. Hubungan yang harmonis membuat masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memajukan sekolah. Penciptaan hubungan dan kerja sama yang harmonis, apabila masyarakat mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah. Gambaran yang jelas dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui laporan kepada orang tua wali murid, kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah murid, penjelasan dari staf sekolah, dan laporan tahunan sekolah.

Melalui hubungan yang harmonis diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu proses pendidikan terlaksana secara produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang produktif dan berkulitas. Lulusan yang berkualitas akan terlihat dari penguasaan/kompetensi murid tentang ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dijadikan bekal ketika terjun di tengah-tengah masyarakat (out come).

C.      Klasifikasi Peran dan Fungsi
Kepala Sekolah adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah. Oleh karena itu dalam pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta pemeliharaaan sarana dan prasarana. Dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan yang harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua dan masyarakat tentang sekolah.
Dalam kejadian ini kepala sekolah harus mampu kembali kepada peran dan fungsinya di sekolah sebagai pimpinan Lembaga. Kepala sekolah harus sesuai koridor dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengelola hubungan dengan masyarakat. Sekolah harus mampu memilah dan memilih masyarakat yang akan terlibat dalam kegiatan yang menunjang keberhasilan sekolah dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Arief yang datang dalam kegiatan kegiatan MGMP Matematika dan Seni Budaya sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta. Namun, ia membagikan cenderamata berisi sarung dan stiker kampanye. Stiker mengandung ajakan memilih Arief pada Pemilu 2019 untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 10 wilayah Jakarta Barat. Hal tersebut berbuntut Panjang karena Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi, membawa kasus Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala sekolah itu dinilai ikut serta dalam memfasilitasi kegiatan caleg tersebut yang melakukan kampanye terselubung.
Kepala sekolah yang berstatus sebagai ASN harus menyadari bahwa dirinya berada pada posisi netral. Netral dalam politik artinya tidak berpihak pada kandidat yang berasal dari partai manapun. Selain itu, setiap orang yang berkecimpung di dunia pendidikan harus menyadari bahwa pendidikan tidak boleh dicampuri dengan urusan politik praktis. Ketidaknetralan menyebabkan rusaknya pendidikan. Bila dunia pendidikan sudah tidak netral, pendidikan akan melenceng jauh dari tujuan aslinya. Dimana salah satu tujuan pendidikan adalah mencetak kader bangsa, bukan kader partai yang memihak pada sekelompok kecil orang.

B.       Solusi
Solusi yang ditawarkan terhadap kasus di atas adalah:
1.             Kepala sekolah hendaknya mengundang seseorang yang ahli di bidang Seni Budaya dan Matematika dalam forum MGMP. Bahkan akan lebih baik bila mengundang praktisi dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
2.             Pendidik dan tenaga kependidikan harus lebih selektif dalam meyusun kegiatan, apalagi ketika musim kampanye tiba.
3.             Harus ada ketegasan dari panitia kegiatan bila pembicara melakukan penyimpangan dari rencana yang telah dibuat sebelumnya.


Comments

Baca Juga