Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Cara Pemerintah Memberikan Sertifikat Pendidik dari Masa ke Masa

Sertifikat pendidik menjadi bagian penting bagi seorang guru. Sertifikat pendidik bagi guru ibarat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karenanya, sertifikat pendidik menjadi dasar "legalitas" bagi seorang guru untuk mengajar di sebuah satuan pendidikan.

Pemerintah mengharuskan setiap guru memiliki sertifikat pendidik. Keharusan ini tertuang dalam Undang Undang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Lantas, bagaimana cara pemerintah memberikan sertifikat pada guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan? Ternyata seiring berjalannya waktu, pemerintah telah mengusahakan berbagai macam skema agar guru dapat memiliki sertifikat pendidik.

Pada tahun 2006-an, Pemerintah memberikan sertifikat pendidik dengan skema portofolio guru. Skema ini mewajibkan guru untuk mengumpulkan seluruh sertifikat pelatihan sepanjang karir guru. Sertifikat pelatihan memiliki bobot masing-masing tergantung lingkup dan penyelenggara. Skema portofolio tidak dilanjutkan karena disinyalir banyak yang memalsukan dan memperjual-belikan sertifikat pelatihan.

Kemudian tahun 2012-an, pemerintah menggunakan skema Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). PLPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). PLPG dilaksanakan hanya dalam waktu dua minggu. Kegiatan PLPG diakhiri dengan ujian lokal dan ujian nasional. Penulis ingat betul bahwa PLPG angkatan terakhir dilaksanakan pada tahun 2017.

Sebenarnya, istilah PLPG tidak ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Skema PLPG dilaksanakan dalam rangka menuntaskan tugas pemerintah untuk memberikan sertifikat pendidik kepada semua guru. PLPG dihentikan dengan perkiraan alasan bahwa PLPG tidak ada landasan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, singkatnya waktu pelaksanaan PLPG dinilai tidak dapat mencetak guru profesional.

Kebijakan PLPG dihentikan dan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi para guru pertama kali dilaksanakan tahun 2018. PPG yang diperuntukkan bagi guru disebut PPG Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan berlangsung selama 6 bulan dengan rincian 4 bulan daring, 1 bulan workshop di kampus dan 1 bulan PPL di sekolah mitra kampus.

Demikian skema pemberian sertifikat pendidik bagi guru dari waktu ke waktu. Kini juga ada skema pemerolehan sertifikat pendidik bagi calon guru. Para calon guru -fresh graduated- dapat mengikuti PPG Pra-Jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sudah bisa ditebak, sakingnya banyaknya peminat PPG Pra jabatan, membuat seleksi PPG Pra-Jabatan sangat lah ketat.

*Tulisan ini berawal dari pertanyaan Mayor Jenderal Asrobudi, Wakil Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara tentang bagaimana caranya mendapat sertifikat sebagai seorang guru.

Comments

Baca Juga